Lahan Karet Hingga Sekolah di Ketungau Tiba-tiba Masuk HGU, Wakil Ketua DPRD Sintang: Ada Kejahatan Terstruktur

Terdapat dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan (HGU) yang alas hak atau tanpa dasar.

Bella
Kamis, 07 Juli 2022 | 09:00 WIB
Lahan Karet Hingga Sekolah di Ketungau Tiba-tiba Masuk HGU, Wakil Ketua DPRD Sintang: Ada Kejahatan Terstruktur
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri (ANTARA/Ho)

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan terdapat dugaan kejahatan terkait adanya fakta lapangan bola hingga sekolah di Ketungau yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Menurutnya, selain lapangan dan sekolah, ada juga lahan karet di sekitar perkampungan yang juga masuk dalam HGU.

"Di sinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank. Pemerintah pasti tidak tinggal diam. Karena ketika di agunkan ke bank, tanah ini menjadi uang. Nah disini lah pencucian uangnya. Disinilah kejahatannya," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan terdapat dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan (HGU) yang alas hak atau tanpa dasar.

Baca Juga:5 Kondisi Orangtua Memilih Homeschooling untuk Anaknya

"Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan HGU dari pemerintah sementara tanahnya tidak mereka bebaskan? Masyarakat jadi bingung, ketika mau membuat sertifikat tidak bisa karena kebunnya sudah masuk HGU," kata Heri Jambri, Selasa (5/7).

Hal tersebut disampaikan Heri terkait banyaknya tanah warga di perbatasan yang tiba-tiba masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan padahal warga tersebut merasa tidak menyerahkan tanahnya pada perusahaan.

“Tidak ada proses pembebasan tanah warga, tiba-tiba banyak tanah warga di perbatasan yang masuk HGU,” katanya.

Menurutnya, kejadian ini mengakibatkan program Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak berjalan dengan baik di perbatasan.

PTSL yang seharusnya bisa membantu warga perbatasan untuk mengurus tanahnya, justru terhambat karena tanah warga ternyata masuk HGU perusahaan perkebunan.

Baca Juga:Jerome Polin: Guru Baik Itu yang Bisa Bikin Murid Jadi Suka Sama Pelajaran Sekolah

"Hampir di semua desa di jalur Ketungau, mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah. Karena tanah nya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan," ungkap Heri Jambri.

Dirinya menyebut bahwa fakta-fakta itu sangat merugikan karena akibat persoalan tersebut masyarakat tidak bisa mengajukan sertifikat gratis ke pemerintah.

“Padahal tujuan dari Pak Presiden Jokowi, dengan adanya sertifikat bisa di sekolahkan untuk membantu ekonomi masyarakat. Yang terjadi justru perusahaan yang menikmati," katanya.

Untuk itu, anggota dewan periode ini meminta Satuan Tegas (Satgas) Mafia tanah melakukan tindakan tegas.

"Satgas Mafia tanah harus bekerja. Polda kah, KPK kah, semua harus bekerja.
Mereka harus menindak perusahaan yang ada HGU tapi tidak memiliki alas hak yang benar. Ini kan perampokan terhadap tanah hak masyarakat," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak