KH Muhammad Mukhtar Mukthi Janji Akan Antar Sendiri MSAT ke Polda Jatim, Polisi Tetap Sisir Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Pihak keluarga dari MSAT enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Bella
Kamis, 07 Juli 2022 | 20:33 WIB
KH Muhammad Mukhtar Mukthi Janji Akan Antar Sendiri MSAT ke Polda Jatim, Polisi Tetap Sisir Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Sejumlah orang yang diamankan saat upaya jemput paksa MSAT tersangka kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraKalbar.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang juga merupakan ayah dari tersangka kasus pencabulan santriwati berinisial MSAT, berjanji akan mengantarkan sendiri anaknya ke Polda Jatim pada Kamis (7/7).

Meski begitu, Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga saat ini masih menyisir Ponpes Shiddiqiyyah untuk melakukan pencarian terhadap MSAT.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis.

Dirinya menuturkan, dalam proses penyisiran, polisi mehemukan banyak sekali ruangan tersembunyi.

Baca Juga:Penyebab Polisi Kesulitan Tangkap Mas Bechi, DPO Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

“Banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," katanya.

Menurutnya, pihak keluarga dari MSAT juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," kata dia.

Baca Juga:Geledah Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia

Selain masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Pihaknya juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini