Ketersediaan Lahan Makam Kian Terbatas, Ini yang Dilakukan Pemkot Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan bahwa seluruh lahan pemakaman yang ada saat ini berstatus tanah wakaf dan terus terisi.

Suhardiman
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:33 WIB
Ketersediaan Lahan Makam Kian Terbatas, Ini yang Dilakukan Pemkot Pontianak
Ilustrasi makam. (Unsplash.com/ Waldemar Brandt)
Baca 10 detik
  • Pemkot Pontianak melakukan pembebasan lahan baru di Pontianak Utara dan Barat karena lahan wakaf eksisting semakin terbatas.
  • Pemkot berencana mengintegrasikan fungsi pemakaman baru dengan Ruang Terbuka Hijau guna menjaga kualitas ekologis kota.
  • Opsi luar kota seperti Kubu Raya dan donasi masyarakat turut dipertimbangkan untuk mengatasi kendala lahan pemakaman.

SuaraKalbar.id - Keterbatasan lahan pemakaman menjadi tantangan serius bagi kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pertumbuhan penduduk serta keterbatasan ruang kota mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah strategis.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan bahwa seluruh lahan pemakaman yang ada saat ini berstatus tanah wakaf dan terus terisi.

“Kondisi ini mendorong Pemkot Pontianak melakukan pembebasan dan penyiapan lahan baru agar pelayanan publik di bidang pemakaman tetap terjamin dalam jangka panjang,” katanya melansir Antara, Kamis, 15 Januari 2026.

Pada tahun 2025, pemetintah kota telah melakukan proses pembebasan lahan pemakaman di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, pemkot juga menyiapkan lahan seluas sekitar dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat untuk difungsikan sebagai lokasi pemakaman baru.

"Untuk Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya sekitar dua hektare yang siap dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di wilayah Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur," ujarnya.

Pengadaan lahan pemakaman bukan hal yang mudah karena menyangkut fungsi sosial, tata ruang, serta persetujuan masyarakat sekitar. Namun pemerintah kota menilai langkah ini harus tetap dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Kawasan pemakaman juga memiliki peran sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat mendukung kualitas lingkungan kota. Karena itu pemkot mendorong agar pemanfaatan lahan pemakaman dapat disinergikan dengan fungsi ekologis.

"Di tengah keterbatasan lahan di Pontianak, kita berharap masih ada area di jalur hijau, kawasan konservasi, atau RTH, yang bisa dimanfaatkan sebagai pemakaman, sehingga selain menambah kapasitas, juga tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau," ucapnya.

Selain di dalam wilayah kota, Pemkot Pontianak juga membuka opsi penggunaan lahan pemakaman di daerah sekitar, seperti Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, selama tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

"Tidak harus semuanya di dalam kota. Yang penting makam itu tidak terganggu dan juga tidak mengganggu aktivitas lain," ungkap Edi.

Di sisi lain , Pemkot Pontianak juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang secara sukarela menghibahkan atau mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pemakaman. Salah satu diantaranya berada di wilayah Pontianak Selatan dan saat ini masih dalam proses administrasi.

"Kalau luasannya sesuai dan status hukumnya jelas, ini tentu sangat membantu dan mengurangi beban pemerintah kota dalam pengadaan lahan pemakaman," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan keterbatasan lahan makam di Kota Pontianak, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan sosial dan kelestarian lingkungan perkotaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini