SuaraKalbar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mengatakan yang perlu dilakukan di Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.
Oleh karena itu, dirinya meminta kegiatan organisasi kemanusiaan ACT tidak dihentikan.
Meski begitu, dirinya mengaku mendukung penuh upaya pembersihan di internal ACT.
"Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah; kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan," katanya.
Baca Juga:Ketua MUI Dukung Bersih-bersih ACT Dari Penyelewengan Dana Umat, Tapi Jangan Dimatikan
Dia menambahkan sebaiknya Pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT.
Menurutnya, organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana.
ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
"Apa yang dilakukan Pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai me-suspend," tambah Sholahudin.
Baca Juga:Lakukan Sederet Kerja Sama dengan ACT, Anies Ogah Tanggapi Soal Dugaan Penggelapan Dana Umat
Menurut dia, ACT adalah lembaga terpercaya dan menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat.
"Bahwa kemudian kami menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaannya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya tetapi mencoba membersihkan," ujarnya. Antara