SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial MR (18) nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar lantaran sakit hati setelah diputuskan.
Akibat perbuatannya tersebut, MR kini telah diamankan Unit Satreskrim Polsek Satui jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa, Selasa (12/7/2022), menjelaskan kejadian berawal saat korban berada di rumah dan diberitahu oleh dua temannya yang memperlihatkan sebuah gambar seorang wanita tanpa busana dan terlihat bagian terlarang yang ternyata disadari merupakan foto korban.
“Foto tersebut disebar melalui akun media sosial status WhatsApp dan akun Instagram milik pelaku yang merupakan pacar korban,” jelas AKP H I Made Rasa melansir kanalkalimantan-jaringan suara.com-.
Baca Juga:Nikita Mirzani Ngegas Disebut Diputusin John Hopkins: Lebih Baik Putus Daripada Nikah Terus Cerai!
Setelah mengetahui bahwa foto tanpa busananya tersebar, korban merasa tidak terima kemudian melaporkan perbuatan sang mantan pacar ke Polsek Satui.
Diriny menjelaskan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati usai diputus hubungan oleh korban, sehingga pelaku nekat menyebar foto bugil korban.
Pelaku akhirnya diamankan polisi dan terancam dijerat tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasnmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.