Miris, Selama 7 Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya, Dibayar Rp 100 Ribu

Kompol indra menjelaskan berdasarkan laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan...

Denada S Putri
Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:00 WIB
Miris, Selama 7 Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya, Dibayar Rp 100 Ribu
Tersangka AL (58) diamankan petugas lantaran tega mencabuli anak angkatnya di bawah umur. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - AL (58) seorang pria paruh baya yang beralamat di Kecamatan Pontianak Barat sungguh tegah lantaran berbulan–bulan menjadikan anak angkatnya sendiri sebagai pemuas nafsu bejatnya.

Alhasil, AL pun diancam pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu bermula saat korban diminta pelaku, untuk berhubungan badan dengan menjanjikan akan dibayar dengan uang sebesar Rp 100 ribu.

“Korban ini di setubuhi berulang kali kurun waktu sejak januari hingga juli 2022 . Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan hingga pihaknya menerima laporan dari salah satu anggota Dit Sabhara PRC Polda Kalbar.

Baca Juga:Dugaan Pencabulan Anggota DPR, Begini Reaksi MKD

Bahwa, di sebuah jalan di Kecamatan Pontianak Barat ada seseorang yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Mendapat informasi terkait keberadaan pelaku selanjutnya petugas melakukan pengecekan terkait informasi tersebut dan benar bahwa pelaku sedang berada di rumahnya saat melakukan interogasi pelaku pun mengakui perbuatanya,” jelasnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini