SuaraKalbar.id - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai Mardani H Maming seharusnya bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK, agar bisa membuat terang benderang kasusnya.
“Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Peneliti LSAK, Sirajudin di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, jika memang Mardani Maming merasa tidak bersalah, kenapa harus takut memenuhi panggilan KPK.
“Justru harusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang membuktikan diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir. Artinya mungkin dia memang bersalah,” katanya.
Baca Juga:Bendum PBNU Mardani H. Maming Terancam Dijemput Paksa, KPK: Kalau Dua Kali Dipanggil Nggak Hadir!
Untuk itu dirinya berharap KPK untuk tidak ragu menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, jika memang mangkir lagi dari panggilan penyidik.
Peneliti LSAK, Sirajudin, mengatakan, jika memang Maming mangkir lagi setelah panggilan kedua, artinya dia tidak kooperatif dan menghalang-halangi penyidikan.
“Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” katanya.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum PB NU yang juga bekas bupati Tanah Bumbu itu setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, bahwa panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Namun jika mangkir lagi, menurut dia, maka Maming akan dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK. (Antara)
Baca Juga:Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar