Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan Istrinya, Petugas Kantongi Saksi yang Punya Hubungan Asmara dengan Kopda M

Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini

Bella
Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:11 WIB
Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan Istrinya, Petugas Kantongi Saksi yang Punya Hubungan Asmara dengan Kopda M
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar (kiri) dan Komandan Kodim (Dandim) 0733 Kota Semarang Letkol Inf. Honi Havana (kanan) menjelaskan perkembangan penanganan kasus penembakan istri tentara di Semarang, Rabu (20-7-2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraKalbar.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi terkait penembakan istri TNI berinisial RW (34) di Semarang.

Menurutnya, satu di antara para saksi tersebut merupakan orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M yang merupakan suami dari korban RW.

"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Selain mengantongi sejumlah saksi, petugas juga telah memeriksa jejak elektronik dan menemukan dugaan keterlibatan Kopda M dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Jenderal Andika Duga Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Penembakan di Semarang

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, dirinya menduga ada keterlibatan Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya tersebut.

"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," katanya.

Andika menekankan, kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.

"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," katanya.

Dirinya juga memastikan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.

Baca Juga:ISESS: Tak Ada Urgensi Timsus Serahkan Penanganan Kasus Brigadir J pada Polda Metro Jaya

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak