Sadis, Suami di Sidoarjo Banting Istri ke Lantai Hingga Meninggal Dunia

Karena merasa tersinggung AJ tegamembanting korban ke lantai

Bella
Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:02 WIB
Sadis, Suami di Sidoarjo Banting Istri ke Lantai Hingga Meninggal Dunia
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang pelaku pembunuhan. ANTARA/HO Polresta Sidoarjo.

SuaraKalbar.id - Seorang suami berinisial AJ tega membanting istri sirinya sendiri yang bernisial YT hingga meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo.

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur membenarkan informasi tersebut bahwa YT ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (18/7).

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor di Sidoarjo Sabtu mengungkapkan korban tewas setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," katanya di Sidoarjo.

Baca Juga:Diduga Terlibat dalam Penembakan Istrinya, Kopda M Menghilang, Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Pencarian

Ia mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," kata dia.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.

Baca Juga:Empat Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Bakal Terungkap Siapa Dalangnya

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini