Bebas Bersyarat, Jerinx SID Kembali Hirup Udara Bebas

Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni

Bella
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:12 WIB
Bebas Bersyarat, Jerinx SID Kembali Hirup Udara Bebas
Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]

SuaraKalbar.id - Hari ini menjadi hari yang bahagia bagi Drummer grup band Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX).

Suami Nora Alexandra Philip itu dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, dengan status cuti bersyarat.

Namun, selama cuti bersyarat, Jerinx harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.

"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra

Gun Gun Gunawan mengatakan meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, dia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang dimaksud, seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya, Red) bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," jelasnya.

Adapun selama cuti bersyarat nanti, kata Gun Gun, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

Ia pun berharap, Jerinx dan keluarga menjaga marwah selama menjalani masa cuti bersyarat. (Antara)

Baca Juga:Keluar dari Penjara, Jerinx Akan Kembali Bermusik Dan Berjanji Bahagiakan Nora Alexandra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini