SuaraKalbar.id - Seorang remaja perempuan berinisial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang dituntut hukuman 10 tahun penjara karena membunuh seorang anak berinsial NH (6).
“Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusannya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan,” terang Lukman Hakim selaku pelapor, Kamis.
Lukman mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.
“Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi Booster di Sampang Masih Rendah
Sementara itu, IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterimakasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya.
“Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku,” ujarnya melansir beritajarim jejaring suara.com.
Sebelumnya, aksi pembuhuhan AM terhadap NH didasari oleh motif pelaku yang hendak menguasai perhiasan milik korban.
Dari hasil olah TKP, NH dibunuh dengan cara mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.
Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022.
Baca Juga:Akhirnya Ria Ricis Ungkap Nama Anak, Cut Raiva Aramoana