Bejat, Iming-imingi Uang 5 Ribu Rupiah Kakek 71 Tahun di Deli Serdang Tega Cabuli Balita di Atas Becak

Di situ ada becak, kemudian di atas becak anak korban dicabuli oleh tersangka

Bella
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:58 WIB
Bejat, Iming-imingi Uang 5 Ribu Rupiah Kakek 71 Tahun di Deli Serdang Tega Cabuli Balita di Atas Becak
Lansia 71 tahun tega cabuli balita 4 tahun. (Digtara.com)

SuaraKalbar.id - Seorang lansia berusia 71 tahun di Deli Sedang Sumatera Utara harus diamankan pihak kepolisian karena tega mencabuli balita usia 4 tahun.

Kanit PPA Polrestabes Medan, Madianta Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berinisial D alias Atok tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang tak terima mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan pada, Senin (01/08/2022).

Peristiwa pencabulan tersebut bermula ketika anak korban sedang bermain didepan rumah anak tersangka.

Pada saat itu, tersangka yang kebetulan berkunjung ke rumah anaknya, memanggil korban dan mengajak untuk pergi ke belakang dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar lima ribu rupiah.

Baca Juga:Tanpa Meninggalkan Panggilan Khas Aceh, Ini Makna Nama Anak Ria Ricis dan Teuku Ryan

Mendapati ajakan tersebut, korban pun ikut ke belakang rumah.

"Kemudian di situ ada becak kemudian di atas becak anak korban dicabuli oleh tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (05/08/2022) malam.

Madianta menambahkan, setelah korban dicabuli di atas becak, lalu korban dipulangkan dan diberi uang 2 ribu rupiah oleh pelaku.

Selanjutnya, aksi pelaku mencabuli korban diketahui oleh orang tua korban yang diberitahu oleh teman-teman anaknya.

“Teman-temannya melihat korban dibawa tersangka, lalu teman-temannya mengadu ke ibu korban,” ucapnya lagi melansir digtara.com jejaring suara.com.

Baca Juga:4 Langkah Berlaku Adil pada Anak, Anti Pilih Kasih!

Mendapat informasi dari teman-teman anaknya, sang ibu pun sempat menanyakan kepada korban apa yang terjadi, lalu korban pun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu langsung melapor ke Polrestabes Medan.

“Hasil visum selaput darah anak korban terdapat kerusakan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak Pasal 82.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Madianta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini