2 ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah di Mappi Rp 25,8 Miliar Tak Ditahan karena Kooperatif

Keduanya tidak ditahan karena kooperatif.

Bella
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:41 WIB
2 ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah di Mappi Rp 25,8 Miliar Tak Ditahan karena Kooperatif
Ilustrasi uang. (unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp 25,8 miliar tidak ditahan karena kooperatif.

Kedua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Kabupaten Mappi yaitu TT (57) yang menjabat sebagai PLT Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kab.Mappi.

Kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerjasama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.

"Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah," ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu di Jayapura, Kamis.

Dirinya mengungkapkan, dana sebesar Rp 25,8 miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.509.708.120,-.

Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu berasal berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620-.

Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kab. Merauke.

Baca Juga:Harta Kekayaan Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK, Capai Rp1,2 M

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini