Oknum Polisi di Lubuk Linggau Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM, Terancam Pidana Hingga 7 Tahun Penjara

Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi

Bella
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:55 WIB
Oknum Polisi di Lubuk Linggau Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM, Terancam Pidana Hingga 7 Tahun Penjara
Seorang oknum polisi pelaku pencurian mesin ATM bank BRI di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan di Markas Polres Lubuk Linggau, Senin (15/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau)

SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi yakni Bripda M Kurniadi (26) menjadi dalang pencurian sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kepala Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan, oknum polisi tersebut menjadi salah satu dari tiga orang pelaku pencurian.

AKBP Harissandi menyebutkan, identitas oknum polisi tersebut terungkap setelah personelnya mengembangkan alat bukti satu buah kaos Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel.

Tas ransel tersebut, tersimpan di dalam mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga:Video Viral Ibu dan Anak Berjilbab Kompak Curi Sepeda, Publik: Bunda Bangga Nak...

"Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia, Senin (14/8 /2022).

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pemburuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.

AKBP Harissandi menuturkan, aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.

Para pelaku merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.

Selain itu, mereka juga mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam.

Baca Juga:Polres Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan Kasus Penipuan Jual Mobil Alphard Rp506 juta

Namun, aksi para pencuri itu kepergok oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.

"Karena ketahuan, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka," jelasnya.

Kini, satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini