SuaraKalbar.id - Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata mantan pengacara Bharada E itu saat ditemui media di Jakarta, Selasa.
Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan "manggung" sehingga membuat Bharada E, tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, merasa tidak tenang.
Deolipa juga merasa tidak terima karena dituding selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.
Terkait laporannya tersebut, Deolipa mengaku memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.
"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," katanya.
Dengan demikian, Deolipa telah melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. (Antara)
Baca Juga:Alis Irjen Ferdy Sambo dalam Wawancara Lawas Jadi Perhatian Publik, Videonya Viral