SuaraKalbar.id - Briptu D telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penerimaan Bintara Polri di Kota Palu dengan barang bukti uang sekitar Rp4,4 miliar.
“Sedang kami tangani, nanti perkembangan atau proses hukum lainnya akan kami sampaikan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto kepada wartawan di Kota Palu, Kamis.
Dirinya menyebutkan, Briptu D telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Adapun barang bukti uang sebesar Rp4,4 miliar sudah dikembalikan kepada sejumlah orang tua calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri.
Baca Juga:Mahfud MD: Geng Sambo di Polri Coba Halangi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebanyak 18 orang calon siswa peserta seleksi penerimaan Bintara Polri yang diduga menyerahkan uang kepada Briptu D.
18 orang tersebut telah dinyatakan gugur oleh panitia seleksi karena terbukti melanggar pakta integritas.
“Uang sudah dikembalikan, semua ada berita acaranya dan ada tanda bukti penyerahannya,” tegas Didik Supranoto.
Ia menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tersebut.
“Briptu D tidak masuk dalam kepanitiaan dan untuk diketahui sementara belum ditemukan adanya keterlibatan oknum lainnya. Nanti perkembangan hasilnya akan disampaikan,” terang Kabid Humas. (Antara)
Baca Juga:796 Polisi Ikut Acara Anugerah MTQ, Kapolri: Harapan Kita Terbentuk SDM Unggul Berakhlak