Hormati Penetapan Tersangka Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Ingatkan Hak Istri Ferdy Sambo Dihormati

Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara

Bella
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Hormati Penetapan Tersangka Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Ingatkan Hak Istri Ferdy Sambo Dihormati
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)

SuaraKalbar.id - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang," katanya di Jakarta, Jumat.

Namun begitu, Komnas Perempuan mengingatkan dan berharap agar hak-hak dari Putri Candrawathi harus dihormati dan dipenuhi negara.

"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," katanya.

Baca Juga:Komnas HAM ke Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo: Terbuka dan Jujur Agar Proses Hukum Tak Berkepanjangan

Dirinya menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut.

Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi.

Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.

"Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini," kata dia.

Baca Juga:Sakit dan Harus Istirahat 7 Hari, Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini