Serahkan Kasus Istri Ferdy Sambo ke Polri, Mahfud MD: Terserah Polisi Ajalah

Terserah polisi ajala

Bella
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 05:55 WIB
Serahkan Kasus Istri Ferdy Sambo ke Polri, Mahfud MD: Terserah Polisi Ajalah
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J [Foto: ANTARA]

SuaraKalbar.id - Mahfud MD memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Terserah polisi ajalah," singkat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Mahfud MD masih belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan penetapan Putri Chadrawhati sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga:Ngaku Kena Prank, Kuasa Hukum Brigadir J Semprot Patra M Zen: Dia Sebarkan Hoax Tiap Hari

Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf).

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini