5 Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Menghalang-halangi Penyidikan Bersama Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Bella
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:40 WIB
5 Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Menghalang-halangi Penyidikan Bersama Ferdy Sambo
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

“Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini