Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tetap Dalami Keterangan Putri Candrawathi Meski Sudah Berstatus Tersangka

Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu

Bella
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:45 WIB
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tetap Dalami Keterangan Putri Candrawathi Meski Sudah Berstatus Tersangka
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

SuaraKalbar.id - Proses pendalaman dan memintai keteranganPutri Candrawathi akan tetap dilanjutkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan meski istri Ferdy Sambo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring, Jumat.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," katanya.

Baca Juga:Sosok Hendra Kurniawan, Jenderal Geng Sambo yang Terancam Pidana karena Halangi Penyidikan

Siti menerangkan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Menurutnya, hal tersebut tetaplah diperlukan agar dapat membaca secara utuh dan jernih kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berkepanjangan, Komnas HAM Desak Putri Candrawathi Jujur

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan," ujar Siti.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi ulang terkait kelanjutan proses pendalaman terhadap Putri karena perubahan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang waktu itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman tetapi karena ada penetapan ini tentu kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya. Jadi mohon menunggu untuk proses koordinasi ulang ini mengingat situasi dan kondisi yang berubah," kata Theresia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini