SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Universitas Lampung (Unila) Kota Bandarlampung, Lampung, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh Rektor Unila Karomani (KRM), Senin.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Dirinya memastikan, perkembangan terkait kasus tersebut akan segera disampaikan kepada publik.
"Kami akan sampaikan nanti perkembangannya," ucap Ali.
Baca Juga:Pengacara Ade Yasin Minta KPK Tindak Tegas Bandit di BPK yang Peras Kepala Daerah
Sebelumnya, dalam dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022 tersebut KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Baca Juga:Forum Dialog B20-G20, Menko Airlangga: Korupsi hingga Pencucian Uang Meningkat Selama Krisis Pandemi
Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
Selain itu, KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar. (Antara)