SuaraKalbar.id - Proses sidang terhadap personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi akan diselesaikan dalam 30 hari ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit.
Kapolri mengungkapkan, sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Di Tengah Rapat dengan Kapolri, Anggota dan Pimpinan Komisi III DPR RI Malah Saling Serang
Hingga saat ini, Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.
"Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tutur Kapolri.
Beliau juga menjelaskan mengenai hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri. Antara
Baca Juga:Pimpinan Komisi III DPR Soroti Gaya Anggota Polisi yang Hidup Mewah