SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J tidak serta merta memunculkan urgensi atas revisi UU Kepolisian.
Dirinya menekankan, yang perlu dilakukan Polri pascakejadian penembakan Brigadir J adalan revolusi mental di institusi kepolisian.
"Hal yang lebih penting daripada merevisi undang-undang adalah memastikan revolusi mental di Polri berjalan," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dirinya menegaskan, jangan sampai karena ada kasus per kasus lalu sebuah undang-undang diubah karena UU Kepolisian saat ini sudah cukup mengatur terkait institusi Polri.
Baca Juga:Siapa Jendral Bintang Tiga yang Mengancam Mengudurkan Diri, Ini Tanggapan Kapolri
Sahroni menilai, hal yang lebih penting dilakukan adalah bagaimana tindak lanjut Polri terkait kasus penembakan yang dialami Brigadir J.
"Dengan adanya kasus ini, apa yang akan dilakukan Kapolri, apakah keterlibatan yang 83 (anggota Polri) itu secara langsung atau tidak dan bagaimana tindak lanjutnya. Ini yang kita minta pertanggungjawaban dan saat ini adalah momentum yang tepat," katanya.
Dirinya juga menyampaikan tuntutan masyarakat kepada Polri adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo belum diperlihatkan ke publik sejak ditahan di Mako Brimob.
Selain itu, dia mengatakan terkait judi "online" upaya pemberantasannya merupakan salah satu program Kapolri yang masif dilakukan.
“Itu perintah Kapolri untuk memberantas judi di darat maupun 'online', begitu juga narkoba. Kita mau lihat apakah ini komitmen seterusnya atau hanya momentum per-momentum saja, akan kami tanyakan," katanya. (Antara)