Modus Lakukan Razia, Dua Oknum Polisi di Banjarmasin Gadai Motor Pengendara, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 6 Juta

Saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan Mana helm kamu, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban

Bella
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Modus Lakukan Razia, Dua Oknum Polisi di Banjarmasin Gadai Motor Pengendara, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 6 Juta
Oknum polisi merampas sepeda motor dengan modus razia. Istimewa

SuaraKalbar.id - Dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) berinisial PS (41) alias Charles dan DEM (26) ditangkap Polresta Banjarmasin, lantaran menjadi otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/7/2022).

"Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujar Aipda Kardi, melansir Kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Kamis (25/8/2022) siang.

Aipda Kardi menuturkan, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan “Mana helm kamu”, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban.

Baca Juga:Siaran Sidang Etik Ferdy Sambo Cuma Bisa Diamati, Bisu Tanpa Suara

Sedangkan korban, dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru.

Belakangan viral, dua orang oknum Polisi ditangkap, dan korban kemudian melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.

“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambung Aipda Kardi.

Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.

Baca Juga:Ferdy Sambo Menampakkan Diri Usai Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Publik: Kapan Pakai Baju Oranyenya?

Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Mereka juga pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang tepatnya di Jalan Angkasa dekat gapura nanas Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini