SuaraKalbar.id - Dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) berinisial PS (41) alias Charles dan DEM (26) ditangkap Polresta Banjarmasin, lantaran menjadi otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/7/2022).
"Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujar Aipda Kardi, melansir Kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Kamis (25/8/2022) siang.
Aipda Kardi menuturkan, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan “Mana helm kamu”, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban.
Baca Juga:Siaran Sidang Etik Ferdy Sambo Cuma Bisa Diamati, Bisu Tanpa Suara
Sedangkan korban, dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru.
Belakangan viral, dua orang oknum Polisi ditangkap, dan korban kemudian melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.
“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambung Aipda Kardi.
Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.
Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
- 1
- 2