SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial R diamankan petugas kepolisian karena diduga melakukan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
R diduga melakukan pungutan sebesar Rp 10 ribu per mobil di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora mengamankan R setalah aksinya terkait pungutan tarif parkir di kawasan pelabuhan dwikora pontianak, senin (29/08/2022) pukul 21.30 wib viral di media sosial.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak IPTU Andika Wahyutomo Putra didampingi Kanit Reskrim IPDA Mujiono turun langsung ke TKP mengamankan diduga pelaku yang melakukan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Benar, Kami mengamankan seorang pria berinisial R dan kami lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan di duga pelaku yang melakukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan di kota pontianak khususnya di kawasan pelabuhan dwikora." kata kanit reskrim.
"Yang bersangkutan kami berikan penjelasan dan pemahaman terkait Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum." ungkap Mujiono.
Selanjutnya, R diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Kejadian ini sangat menyakiti hati masyarakat dan kami merespon ini untuk memastikan bahwa pihak Kepolisian tidak mentolerir terhadap siapapun yang melakukan aksi pungutan liar terhadap masyarakat. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, apabila ada petugas parkir liar yang melakukan hal tersebut silahkan lapor." jelas Mujiono
Sementara itu, terduga pelaku mengakui perbuatan dan kesalahannya serta meminta maaf kepada warga masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
Sebagai informasi, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum, mulai tanggal 1 juni 2021 menetapkan Tarif Parkir di tepi Jalan Umum sebagai berikut:
Roda Dua (Motor): Rp. 2000,-
Roda Empat: Rp. 3.000,-
Roda Empat (Di atas 1 ton): Rp.5.000,-
Roda Enam Ke Atas: Rp. 6.000,-