Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Brigadir J Melakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrwathi

Komnas HAM memberi rekomendasi kepada penyidik untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Bella
Kamis, 01 September 2022 | 18:05 WIB
Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Brigadir J Melakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrwathi
Putri Candrawathi mengenakan baju serba putih.(Youtube Polri TV)

SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan adanya dugaan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Untuk itu, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada penyidik untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut.

Dugaan dan rekomendasi terkait kekerasan seksual tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan Komnas HAM atas kasus Brigadir J yang terjadi pada (8/7) 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Selain itu, saat membacakan lembar kesimpulan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J, melainkan luka tembak.

Baca Juga:Sosok AKBP Arif Rachman Arifin: 2 Kali Kapolres, Jadi Bapak Ojol, Terancam Pecat-Penjara karena Ferdy Sambo

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucap dia di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Adapun hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. (Antara)

Baca Juga:Foto Jasad Brigadir J Dibeberkan Komnas HAM: Ini yang Kami Dapatkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini