SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun kasus yang dimaksud, terkait dugaan penganiayaan terhadap santri Albar Mahdi/AM (17) oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang itu meninggal dunia.
"Jadi biar saja, ada proses hukumnya," kata Mahfud, ketika dimintai tanggapannya tentang kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Gontor, di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022)
Dirinya juga mengatakan, pihak pesantren tersebut akan tunduk pada proses hukum.
Baca Juga:Ini Kata Mahfud MD Terkait Dugaan Kekerasan di Ponpes Gontor
"Enggak apa-apa kan ada hukumnya, ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum," katanya.
Mahfud mengatakan, saat ini sudah ada proses hukum yang mengatur untuk diterapkan dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus penganiayaan santri asal Palembang, Sumatera Selatan, yang terjadi di Ponpes Modern Darussalam Gontor itu terungkap pertama kali dari unggahan pengacara Hotman Paris di kanal medsos Instagramnya, "HOTMAN 911", saat menerima pengaduan dari ibunda korban yang menemuinya.
Ibunda santri AM menangis dan meratapi kematian anaknya yang disebutnya tidak wajar.
Baca Juga:Menkopolhukam Mahfud MD: Hukum Pidana Era Kolonial Harus Diubah
Dalam video singkat tersebut, Hotman Paris langsung meminta Kapolda Jatim untuk melakukan penyelidikan atas pelaporan seorang ibu yang datang bersama keluarga mengadu soal kematian tidak wajar anaknya.
- 1
- 2