Tarif Angkutan Penumpang di Kalbar Naik Hingga 30 Persen

"Kenaikannya berkisar 20 hingga 30 persen. Ini menjadi salah satu dampak dari kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah," kata Suhardi di Sungai Raya, Selasa (7/9/2022).

Bella
Rabu, 07 September 2022 | 17:51 WIB
Tarif Angkutan Penumpang di Kalbar Naik Hingga 30 Persen
Ilustrasi BBM subsidi naik. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Sejak pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu, kini dampaknya mulai terasa dengan naiknya tarif angkutan darat di beberapa daerah.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat Suhardi mengungkapkan, sebagai dampak dari kenaikan harga BBM kini tarif angkutan penumpang di Kalbar naik hingga 30 persen.

"Kenaikannya berkisar 20 hingga 30 persen. Ini menjadi salah satu dampak dari kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah," kata Suhardi di Sungai Raya, Selasa (7/9/2022).

Suhardi mengatakan, kenaikan BBM pasti akan berdampak langsung terhadap sejumlah sektor, terutama transportasi.

Baca Juga:Anggota DPR Beri Kejutan untuk Ultah Puan Maharani, Publik: Mengolok-olok Rakyat

Namun dirinya menegaskan, kenaikan tarif angkutan orang/penumpang ini bukan serta merta muncul begitu saja namun dengan hitungan rumus standar dan ditetapkan bersama sejumlah pelaku usaha jasa transportasi seperti taksi atau bus.

Kenaikan tarif angkutan orang/penumpang ini diputuskan, setelah ada kesepakatan ini antara Organda bersama anggotanya dengan stakeholder terkait pada Senin (5/9).

"Kenaikan tarif ini terdiri tarif angkutan penumpang ekonomi dan nonekonomi," katanya.

Suhardi mengaku, naiknya harga BBM tidak hanya dikeluhkan masyarakat umum namun juga para pelaku usaha di bidang jasa transportasi seperti bus dan taksi.

"Karena itu dengan terpaksa tarif angkutan penumpang juga ikut naik. Pada dasarnya Organda tidak menginginkan kenaikan ini akan tetapi jika tidak dilakukan maka para pelaku usaha jasa transportasi akan mengalami kerugian," katanya.tarif angkutan penumpang di Kalbar naik hingga 30 persen. Antara

Baca Juga:Tarif Ojol Naik, Kemenhub Jelaskan Besarannya di Tiga Zona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini