Bocah 13 Tahun Meninggal Dunia di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya Akibat Tertabrak Mobil Truck

Kejadian tersebut benar, sekitar pukul 07.30 wib, korban Fitri (13) tahun meninggal dunia di tempat kejadian perkara"

Bella
Senin, 12 September 2022 | 18:49 WIB
Bocah 13 Tahun Meninggal Dunia di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya Akibat Tertabrak Mobil Truck
Lokasi tempat kejadian kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan yang menewaskan seorang remaja. (twitter)

SuaraKalbar.id - Seorang bocah remaja berusia 13 tahun dinyatakan meninggal dunia usia terlibat tabrakan di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (12/9/2022) pukul 07.30 WIB pagi.

Kecelakaan yang menelan korban tewas ditempat tersebut melibatkan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KB 4742 MW yang dikendarai Fitri (13) tahun dengan Mobil Truck KB 8268 MF yang dikemudikan oleh Andreas Bunsur (49) tahun.

"Kejadian tersebut benar, sekitar pukul 07.30 wib, korban Fitri (13) tahun meninggal dunia di tempat kejadian perkara", kata Kasat Lantas Polres Kubu Raya melalui Kanit Laka IPDA I Wayan Mahardika, Senin.

Adapun kronologis dari keterangn saksi mata dan olah TKP, pada saat kejadian sepeda motor KB 4742 MW yang dikendarai oleh Fitri (13) tahun yang hendak menyebrang di Jalan Raya Trans Kalimantan Km 48, Desa Teluk Bakung, ke rumahnya.

Baca Juga:Wagub Kalbar Pertanyakan Foto Dirinya Absen di Beberapa Kegiatan Pemprov: Kalau Kesengajaan, Mohon Diperbaiki

Kemudian dari arah depan melaju dengan kecepatan tinggi satu unit truck KB 8268 MF yang dikemudikan oleh Andreas Bunsur (49) tahun dari arah Pontianak menuju Tayan.

Berhubung jarak yang terlalu dekat, kecelakaan lalu lintas itu pun tak dapat dihindari dan menyebabkan pengendara sepeda motor Fitri (13) tahun warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang meninggal dunia ditempat kejadian perkara.

Atas kejadian tersebut, Andreas mengimbau kepada seluruh warga Kalimantan Barat terkhusus Kabupaten Kubu Raya, untuk tidak memberikan akses kendaraan kepada anak di bawah umur.

"Jangan berikan Maut kepada pundak si anak, dan jangan berikan kasih sayang berujung maut kepada mereka yang belum cukup umur untuk mengemudikan sepede motor maupun kendaraan roda empat di jalan umum dimana mereka belum cukup umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)" tegas Wayan.

Baca Juga:Bocah Kelas 4 SD di Ciputat Jadi Korban Pencabulan Pemotor Tak Dikenal, Bagian Tubuh Ini Dicolek-colek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini