2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor, Satu Masih di Bawah Umur

Dari dua tersangka yang merupakan kakak kelas korban tersebut, salah satunya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Bella
Selasa, 13 September 2022 | 16:47 WIB
2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor, Satu Masih di Bawah Umur
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan santri Ponpes Gontor. [Beritajatim.com]

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," ucap Catur.

Atas kejadian tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo.

Selain itu, polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. Antara

Baca Juga:Dua Santri Gontor Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut, Masih di Bawah Umur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini