Kronologi bermula ketika korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.
Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok.
Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.
Korban AM kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri usai menerima pukulan dan tendangan dari tersangka.
Baca Juga:Dua Santri Gontor Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut, Masih di Bawah Umur
Sebenarnya kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Namun, AM dinyatakan telah meninggal dunia.
"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," ucap Catur.
Atas kejadian tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo.
Selain itu, polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. Antara