Sadis! Dua Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Monyet Demi Konten, Sayat Bagian Tubuh Hingga Menggunting Telinga

"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan,"

Bella
Rabu, 14 September 2022 | 06:05 WIB
Sadis! Dua Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Monyet Demi Konten, Sayat Bagian Tubuh Hingga Menggunting Telinga
Ilustrasi monyet, babun, kera. (Pixabay/blende12)

SuaraKalbar.id - Demi konten di media sosial, dua pemuda warga Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yakni inisial AY (25) dan I (25) tega menganiaya monyet.

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto menyampaikan, tersangka mengaku menganiaya satwa tersebut untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.

"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya Suhardi, saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).

Adapun konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata Suhardi, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:Kembali Terlihat Mesra, Warganet Curiga Wijin Dan Gisel Balikan

Ia menuturkan, dua pemuda yang kini jadi tersangka itu diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya satwa dilindungi yakni jenis lutung dan monyet ekor panjang.

"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," katanya.

Menurut Suhardi, penganiayaan itu, dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Suhardi, ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.

Baca Juga:Viral Video Detik-Detik Bocah Kelas 4 SD Diperkosa Hingga Dapat Ancaman Pembunuhan saat Bermain Sepeda

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.

Namun, kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak