Diduga Mengambil Uang di Asrama, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok Teman-Temannya

Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah

Bella
Rabu, 21 September 2022 | 17:30 WIB
Diduga Mengambil Uang di Asrama, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok Teman-Temannya
Ilustrasi penganiayaan siswa di sidoarjo. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial MTF tewas usai dikeroyok teman-temannya.

Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan tiga orang pelaku yang masih pelajar sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban meninggal.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ketiga orang pelaku tersebut berinisial SJ, MM, dan MKM.

"Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah," ujarnya di Sidoarjo, Selasa (21/9/2022).

Ia mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal karena masalah uang yang hilang di asrama.

“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Pada saat kejadian tersebut, korban yang tak sadarkan diri sempat dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis oleh petugas kesehatan sekolah.

"Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak.

"Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak," jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Dirinya mengungkapkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," ujarnya. Antara

Baca Juga:Siswa SMA Taruna Sumbar di Dharmasraya Dihajar Senior, Ini Kata Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini