SuaraKalbar.id - Oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S bersama seorang ASN berinisial AR dan satu orang lain dari unsur swasta berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin.
"Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum kades," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Romadu Novelino, di Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).
Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat para tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian
Novelino mengatakan ketiganya sementara ini tidak dilakukan penahanan atas berbagai alasan penyidik terkait kepentingan penyidikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan seperti hari ini ada tiga saksi berinisial M, R, dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan," katanya.
Untuk diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multiyears pada tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.
Pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula proses pengadaan lahan hingga Kejati menemukan indikasi adanya dugaan korupsi setelah pengembangan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel. Antara
Baca Juga:Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur