Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah.
Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” ungkapnya. Antara
Baca Juga:Guru SMA yang Dianiaya Muridnya Minta Pelaku Dihukum Ringan: Saya Seorang Ibu