Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi.
Saat korban menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar.
Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.
Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima.
Baca Juga:Guru SMA yang Dianiaya Muridnya Minta Pelaku Dihukum Ringan: Saya Seorang Ibu
Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah.
Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” ungkapnya. Antara
Baca Juga:Sudah Dipukuli Sampai Babak Belur, Guru Ini Berharap Muridnya Dihukum Ringan
- 1
- 2