SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial YPY yang akrab dipanggil Acil (18) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, karena diduga telah menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun.
Pemuda pengangguran itu, ditangkap oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol. Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Minggu (25/9/2022).
Dedy mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Jadwal Liga 2 Hari Ini dan Link Live Streaming: Ada PSMS vs Semen Padang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dalam bulan September.
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan, kota setempat.
Perbuatan bejat tersangka YPY akhirnya terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya.
"Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," ujarnya.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.
Baca Juga:Laga PSMS dan Semen Padang Sore Ini, Berikut Harga Tiketnya
Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri.
Petugas kemudian membekuk tersangka YPY lalu membawanya ke Kantor Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut, hingga kini menyandang status tersangka.