Bobol ATM Senilai Rp1,9 Miliar, 2 Pria di Sukabumi Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Buron

Ada tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pembobolan mesin ATM ini yakni AS (31), R (48) dan seorang tersangka lainnya berinisial IH (27) yang masih dalam pencarian (DPO)

Bella
Senin, 26 September 2022 | 21:07 WIB
Bobol ATM Senilai Rp1,9 Miliar, 2 Pria di Sukabumi Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Buron
Dua dari tiga pelaku bobol 6 mesin ATM Bank Mandiri di Cicurug diringkus Polres Sukabumi [Dennis/Sukabumiupdate.com]

SuaraKalbar.id - Dua tersangka pembobol uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank di Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Ada tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pembobolan mesin ATM ini yakni AS (31), R (48) dan seorang tersangka lainnya berinisial IH (27) yang masih dalam pencarian (DPO). Aksi pembobolan yang dilakukan AS ini karena tersangka ketagihan judi online," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Senin (26/9/2022).

Dirinya mengungkapkan, pembobolan uang dalam mesin ATM tersebut diotaki oleh AS yang merupakan oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM. Bermodalkan kunci untuk membuka mesin ATM, tersangka dengan mudah mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka AS mengajak R dan IH. Dalam aksinya tersangka berpura-pura memperbaiki mesin ATM tersebut padahal bertujuan untuk mengambil sejumlah uang.

Baca Juga:Gara-gara Ketagihan Judi Online, 3 Pria Ini Nekad Bobol ATM Rp1,9 Miliar

Menurut Dedy, aksi mereka dilakukan di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Dalam melakukan aksinya itu tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut tetapi hanya sebagian saja.

Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan ini merugi hingga Rp1.943.700.000. Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp435 juta. Uang haram hasil pembobolan ini digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.

"Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," katanya.

Dedy mengungkapkan pihaknya saat ini masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial yang tugasnya membeli barang yang diminta oleh tersangka AS. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun. (Antara)

Baca Juga:Ketagihan Judi Online, Ini Tampang Pelaku Pembobol ATM Rp1,9 Miliar di Sukabumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini