45 Anggota DPRD Maluku Dipanggil Polisi Terkait Kasus Tukar Guling Lahan

Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu. Ikuti saja

Bella
Senin, 26 September 2022 | 21:14 WIB
45 Anggota DPRD Maluku Dipanggil Polisi Terkait Kasus Tukar Guling Lahan
Arsip foto - Suasana rapat paripurna DPRD Maluku di Ambon, Maluku, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Daniel/aa.

SuaraKalbar.id - Seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku sebanyak 45 orang dipanggil Polda Maluku untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017.

“Semua anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi, sesuai jadwal surat panggilan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, di Ambon, Senin.

Sebelumnya empat saksi juga telah diperiksa pada Kamis (22/09/2022) lalu, namun ketika ditanya siapa saja empat saksi tersebut, Harold enggan menyebut.

Meski begitu, Harold memastikan saksi-saksi masih terus dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan perkara yang dimaksud.

Baca Juga:Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Anak Tiri Ditahan Polresta Cirebon

“Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu. Ikuti saja,” katanya.

Diberitakan, sebelumnya Direktorat Reserse dan Krminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangani kasus tukar guling lahan Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong, di Poka 2018 silam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Said Assagaff mantan Gubernur Maluku (2013-2018), mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD, Ricahrd Rahakbauw, Mudzakir Assagaff, Nia Patiasina, dan Melkias Frans serta mantan Karo Hukum, Hendrik Far Far. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini