Miris, Ditemukan Linglung Gadis 14 Tahun di Kubu Raya Disekap dan Disetubuhi Tiga Pria Secara Bergilir

Dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir.

Bella
Selasa, 27 September 2022 | 14:43 WIB
Miris, Ditemukan Linglung Gadis 14 Tahun di Kubu Raya Disekap dan Disetubuhi Tiga Pria Secara Bergilir
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun, pada Kamis (22/9/2022) di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HR (22), YG (20) dan DD (22).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan membenarkan telah meringkus 3 orang laki-laki pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur itu.

“Benar, telah kita amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur" kata Kasat, Selasa (27/9/22).

Baca Juga:Manisnya Kim Yoo Jung Perankan Gadis SMA dalam Film Terbarunya 20th Century Girl

Dirinya mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (20/9/2022) sore saat ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui telepon telah mengamankan anak gadisnya yang tak pulang selama tiga hari.

Ibu korban selanjutnya mendatangi lokasi. Setelah sampai dilokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga.

Saat itu, ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah. Pertanyaan pun dijawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir.

Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melapor ke pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku.

Baca Juga:Pemerkosa Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka, Lansia Korban Survei Bansos Abal-Abal Kehilangan Perhiasan

Setelah dilakukan intrograsi terhadap 3 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah menyekap korban selama 3 hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir.

“Sampai saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan terkait motif dari ketiga pelaku hingga tega melakukan penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ketiganya. Sampai saat ini korban (14) belum bisa dimintai keterangan dikarenakan masih dalam keadaan trauma" kata Teuku Rivanda Iksan.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini