Buntut Konten Prank KDRT, Kini Baim Wong Harus Siap-Siap Dipanggil Polisi

Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel

Bella
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:31 WIB
Buntut Konten Prank KDRT, Kini Baim Wong Harus Siap-Siap Dipanggil Polisi
Ekspresi Baim Wong Saat Klarifikasi. (Instagram/baimwong)

SuaraKalbar.id - Baim Wong kini harus bersiap mendapat panggilan dari pihak kepolisian gegara konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat dengan istrinya, Paula Verhoeven beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Baim Wong usai mendalami laporan aksi "prank" KDRT itu.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, ada dua simpatisan yang melaporkan Baim Wong terkait aksi "prank" pelaporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Nurma dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:Sidang Perceraian dengan Anne Mustika, Dedi Mulyadi Absen dan Pilih Bertemu Janda

Dirinya mengatakan, pihak Kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan setelah pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi.

"Jadi tetap ya kita kembali mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi nanti. Yang jelas kita memanggil yang diduga ya," kata dia.

Sebelumnya, dalam konten video prank yang dibuat Baim Wong, istrinya Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.

Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.

"Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman, Senin (3/10).

Baca Juga:Polres Metro Jaksel Segera Panggil Baim Wong Terkait Prank KDRT

Atas hal itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini