3 Oknum Polisi Mencuri Sepeda Motor, Mahfud MD: Harus Dihukum Pidana

Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum

Bella
Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:42 WIB
3 Oknum Polisi Mencuri Sepeda Motor, Mahfud MD: Harus Dihukum Pidana
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Twitter/@Miduk17)

SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta tiga orang oknum anggota polisi yang tertangkap mencuri sepeda motor di Sumatera Utara agar dihukum pidana secara maksimal dengan pemberatan sebagai anggota penegak hukum.

"Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (9/10/2022).

Mahfud mengungkapkan, dengan menghukum pidana ketiga oknum anggota polisi tersebut, aparat kepolisian dapat melacak jaringan pencurian motor yang ada di masyarakat, bahkan di tubuh Polri sendiri. "Lacak komplotannya," kata Mahfud menegaskan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta tiga oknum anggota polisi di Medan, Sumatera Utara, yang merampok sepeda motor milik warga agar dipecat.

Baca Juga:Terinspirasi Money Heist, Altaf Bawa Kabur Rp 62 Miliar dari Lemari Besi Bank

"Aksi perampokan sepeda motor milik warga yang didalangi tiga oknum polisi di Medan memalukan institusi Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/10).

Edi mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengambil tindakan tegas dengan memecat ketiga oknum polisi itu dari anggota Polri.

"Jika terbukti, mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Kita minta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merekomendasikan mereka dipecat," ujarnya.

Edi mengatakan perilaku tiga oknum anggota polisi di Medan itu telah menurunkan harkat dan martabat Polri serta merusak citra kepolisian di tengah masyarakat.

"Mereka bukan saja melanggar etik tapi perbuatan mereka juga sudah mengarah pada pelanggaran pidana," tambah Edi Hasibuan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron. (Antara)

Baca Juga:Dittipidkor Bareskrim Polri Periksa Brigjen Hendra Kurnaiwan Terkait Jet Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini