Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu di Kubu Raya Tega Jual Motor Ibu Mertua

Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 20 juta

Bella
Senin, 10 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu di Kubu Raya Tega Jual Motor Ibu Mertua
Menantu jual motor mertua. (humas_rrskr)

SuaraKalbar.id - Gara-gara kecanduan judi slot online dan Narkotika jenis Sabu, seorang menantu berinisial RM (26) harus mendekam dibalik jeruji besi, karena nekat menjual sepeda motor milik Ibu mertuanya.

Kesal dengan kelakuan menantunya, perempuan warga Parit Karya Baru, Kuala Dua, Sungai Raya, Kubu Raya yang menjadi korban kejadian tersebut pun melapor ke Mapolres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya pun segera bergerak menangkap RM.

Penangkapan berlangsung di rumah korban atau mertua RM pada Selasa (4/10/22) sekira jam 14.00 wib.

Baca Juga:Ketahuan Bawa Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi di Berebas Tengah

“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan" kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).

Dari hasil penangkapan tersebut, terungkap bahwa RM secara diam-diam menjual motor milik mertuanya di kampung beting seharga Rp. 1.750.000 kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal.

Hasil dari penjualan motor tersebut, Rp 900 ribu dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp250 ribu digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu. Adapun sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.

Rivanda menerangkan, kronologis bermula ketika Korban pulang ke rumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada pada Jumat (30/9/2022).

Korban pun bertanya kepada anaknya namun anak korban tidak mengetahuinya. Selanjutnya, dua hari kemudian, RM pulang ke rumah korban. Di saat itu korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya, dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.

Baca Juga:Pelajar SMA di Sumut Ditangkap Diduga Pakai Narkoba

“Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 20 juta" katanya.

Atas perbuatannya RM ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak