Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Diringkus Polisi

Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek. Yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019

Bella
Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Diringkus Polisi
Oknum kepala desa non aktif berinisial AA, terduga kasus penyelewengan dana desa dari wilayah Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)

SuaraKalbar.id - Seorang kepala desa resmi ditahan Polres Gorontalo Utara karena menjadi tersangka korupsi dana desa di daerah itu.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, mengatakan penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10).

"Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek. Yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," ujar di Gorontalo, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.

Baca Juga:Ngaku Wartawan, Empat Pria Ditangkap Polres Purwakarta, Modusnya Begini

"Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Pooe, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi kewajiban pihak Inspektorat telah disampaikan ke pihak Polres, berdasarkan hasil pemeriksaan dana desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Seperti di Tahun Anggaran 2019, kata Sjamsul, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan perlakuan yang bersangkutan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp340 juta dari total dana desa mencapai Rp700 juta lebih.

"Seluruh data telah kami sampaikan ke pihak kepolisian. Saat ini yang bersangkutan telah ditangani oleh Polres sehingga kami sangat menghargai proses itu," ujarnyanya.

Yang pasti, Inspektorat telah menyerahkan keperluan data sesuai hasil penghitungan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan. (Antara)

Baca Juga:Tito Karnavian Jadi Tersangka KPK, Tumpukan Uang Ini Bukti Kejahatannya, Benarkah?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini