“Bukannya memihak kepada rakyat, justru hak-hak rakyat yang dirampas,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Karta menduga, tindak penggarapan tanah secara ilegal oleh oknum dewan ini bukan saja terhadap tanah miliknya, melainkan juga tanah milik warga lainnya.
Berhubung menurut Karta oknum DPRD tersebut tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tanah ini, dirinya menegaskan akan memberikan perlawanan, termasuk segera menempuh jalur hukum agar tindak penggarapan tanah ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Wow! YABB dan Changemakers Ubah Banjir di Semarang jadi Cadangan Air Tanah, Begini Caranya
- 1
- 2