SuaraKalbar.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Pol Teddy Minahasa telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri jika terbukti terlibat kasus narkoba.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, Teddy layak diancam hukuman mati.
"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Dirinya menilai Teddy pantas mendapatkan hukuman paling berat dan pemecatan.
Baca Juga:Ini Sanksi Pidana yang Harus Diterima Teddy Minahasa, Kompol Mukti : Ancaman Maksimal Hukuman Mati
"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," katanya.
Edi Hasibuan mengatakan, perbuatan Teddy Minahasa sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat.
"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," katanya.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.
"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," katanya menegaskan. (Antara)
Baca Juga:Paham Aturan soal Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Diancam Hukuman Mati