3 DPO Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja

Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebu

Bella
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:30 WIB
3 DPO Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja
Polri berhasil membekuk tiga DPO judi online di Kamboja. Ketiga DPO itu yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EAS) dan Ivan Tantowi (IT), Jumat (14/10/2022). [Foto dok. Polri]

SuaraKalbar.id - Sebanyak tiga orang tersangka judi online, yang menjadi buronan Polri akhirnya ditangkap dan dipulangkan dari Kamboja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, keberhasilan memulangkan ketiga buronan tersebut atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya

“berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujarnya di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu.

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Dedi menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Baca Juga:Pernah Jadi Atasan Sambo, Krishna Murti Kini Jadi Jenderal Bintang 2 Jabat Kadiv Hubinter Polri

Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” ujar Dedi.

Dirinya menuturkan, pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya, seperti imigrasi, dan berhasil diamankan di Kamboja.

Baca Juga:Kapolri Perintahkan Bareskrim Periksa Bandar Judi Apin BK, Bongkar Jaringan Konsorsium 303?

Lebih lanjut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di KBRI.

“Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” ungkap Dedi pula.

Dedi mengungkapkan, penangkapan buronan tersangka judi online ini merupakan komitmen dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, untuk tidak ragu memberantas kasus terkait judi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak