Coretan 'Sarang Pungli' di Polres Luwu Tidak Terbukti

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh Propam itu tidak terbukti

Bella
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Coretan 'Sarang Pungli' di Polres Luwu Tidak Terbukti
Penampakan gedung Polres Luwu yang dicoret oleh anggota polisi, Aipda HA [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan adanya coretan "sarang pungli dan korupsi" yang ditulis di dinding Unit Lantas Polres Luwu oleh oknum anggota Aipda HR.

Terkait hal itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan pengusutan terkait tulisan tersebut.

Hasil dari tindak lanjut terkait peristiwa coretan itu, Tim Propam Kapolda Sulsel tidak menemukan adanya pungutan liar di Kepolisian Resor Luwu.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh Propam itu tidak terbukti. Sementara untuk anggota Aipda HR yang melakukan pencoretan masih dalam pengawasan tim dokter di RSKD Dadi Makassar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Komang Suartana saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:Novel Baswedan Sebut Isu Ganjar Pranowo Terlibat Korupsi e-KTP Tak Ada Bukti

Komang Suartana mengungkapkan unggahan Aipda HR di media sosial facebook soal dugaan pungli pembuatan surat izin mengemudi (SIM) oleh anggota Satlantas Polres Luwu tidak terbukti.

Dirinya mengatakan dari hasil pemeriksaan di lapangan, segala biaya pembuatan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Luwu telah sesuai dengan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Apa yang dituduhkan dalam unggahan itu tidak terbukti, semua berjalan sesuai dengan aturan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini