SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi dari Kepolisian Resor Rote Ndao berinisial Aipda AA alias Amsal harus diamankan di tempat khusus karena diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri.
"Yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam Polda NTT,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin (24/10/2022).
Ariasandy menyampaikan oknum polisi tersebut diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri dengan iming-iming lulus pendidikan casis, namun harus membayar uang sebesar Rp250 juta.
"Kejadian seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat juga tahu dan paham bahwa hal tersebut dilarang dan sulit jika mengandalkan uang," ujarnya.
Baca Juga:Empat Kali Gagal Masuk Anggota Polri, Pemuda di Jayapura Jadi Polisi Gadungan
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Polri karena saat ini proses penerimaan sangat transparan dan diawasi ketat, baik oleh internal maupun pengawas internal.
"Perbuatan suap-menyuap dalam proses penerimaan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kepada oknum maupun masyarakat yang menyuap,” tambahnya.
Sebelumnya, Aipda AA dilaporkan oleh Junus Dami didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao, ke Polda NTT yang diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, Yanduan, tanggal 18 Oktober 2022.
Selain itu, Aipda AA juga dilaporkan soal pidana penipuan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase mengatakan bahwa oknum polisi di Polres Rote Ndao yang diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri itu terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Baca Juga:Polisi Gandeng TNI Bubarkan Massa di Tugu Salib
"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," katanya. (Antara)