SuaraKalbar.id - Kesaksian mengejutkan datang dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi, ikut menembak Brigadir J.
Kamaruddin mengungkapkan hal tersebut sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Menurut Kamaruddin, Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Ucapan Terakhir Brigadir J pada Kekasih: Maaf Ya Dek Nanti Abang Kabari Lagi
Terkait pernyataan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali dengan bertanya, "Putri Candrawathi terlibat menembak?".
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin tanpa ragu.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Kamaruddin kembali menerangkan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni buatan Jerman, Austria dan Ukraina.
"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga," katanya.
Namun begitu, Kamaruddin melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.
Baca Juga:3 Peluru Berbeda Ditemukan di Jasad, Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J
"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," tuturnya.
Manurutnya, informasi itu didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.
"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," kata Kamaruddin.
Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban menghadirkan Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.