Gelapkan Uang Penjualan Indomie dan SKM Senilai Puluhan Juta, Karyawan Indogrosir Ditangkap Polisi

Pembayaran uang tidak HY serahkan kepada kasir dan perbuatan ini dilakukan HY lebih dari sekali

Bella
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Gelapkan Uang Penjualan Indomie dan SKM Senilai Puluhan Juta, Karyawan Indogrosir Ditangkap Polisi
Barang bukti 48 kotak Mie Instan Rasa Soto dan Kaldu Ayam yang digelapkan oknum karyawan Indogrosir. (Humasres_KR)

SuaraKalbar.id - Oknum karyawan PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) melakukan penggelapan uang pembayaran barang berupa 48 kotak Mie Instan Rasa Soto dan Kaldu Ayam merk Indomie beserta 60 kotak susu kental manis cap enak yang terlewat pembayaran di Kasir.

Akibat perbuatan pelaku, Indogrosir mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta. Pihak Indogrosir pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Oknum karyawan berinisial HY tersebut sebenarnya memiliki tugas melakukan pengecekan barang yang sudah dibayar ke Kasir dan melakukan pengecekan barang yang luput dari pantauan kasir.

arang yang luput dari kasir, semestinya diturunkan dan dikembalikan ke gudang dan jika si pelanggan akan membayarnya HY akan mengarahkan pelanggan untuk membayar di kasir kembali.

Baca Juga:Bantah Kabar Pecat Karyawan Twitter Sebelum 1 November, Elon Musk: Ini Salah

“Celah ini yang dimanfaatkan HY, jika ada barang yang luput dari pembayaran kasir, HY akan menawarkan bantuan kepada setiap pelanggan yang mengalami hal tersebut, akan tetapi pembayaran uang tidak HY serahkan kepada kasir dan perbuatan ini dilakukan HY lebih dari sekali," ungkap Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, pada saat dikonfirmasi, Minggu (30/20/22).

Atas perbuatannya, HY telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya di gudang indogrosir jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. HY selanjutnya langsung diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"kami masih mendalami kemungkinan masih ada pihak yg terlibat dalam perbuatan tindak pidana ini" kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade.

Akibat perbuatannya HY dijerat dengan Pasal 374 Atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana.

Baca Juga:Penyelundupan Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal asal Malysia melalui Badau Kalbar Berhasil Digagalkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini