Sebut Anaknya Kebanggan Keluarga, Ibu Brigadir J: Dia Tidak Pernah Mengeluh

"Segeralah sadar, bertaubat, dan berkata jujur di dalam kasus ini agar arwah anakku tenang," ucapnya.

Bella
Selasa, 01 November 2022 | 20:25 WIB
Sebut Anaknya Kebanggan Keluarga, Ibu Brigadir J: Dia Tidak Pernah Mengeluh
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, memberi kesaksian di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

SuaraKalbar.id - Ibu Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, mengatakan Yoshua merupakan anak yang menjadi kebanggaan keluarga.

Menurutnya, almarhum Brigadir J tidak pernah mengeluh akan tugas diberikan Ferdy Sambo.

"Yang harus diketahui Bapak, dia tidak pernah mengeluh seberapa pun tugasnya dan tidak bercerita ada apa yang kurang, tetap mengabari yang baik dan aman," ungkapnya, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Oleh karena itu, Rosti meminta agar nama baik anaknya dipulihkan dari fitnah dan kebohongan mereka.

Baca Juga:Pacar Mendiang Yosua Cuma Nunduk saat Kubu Putri Umbar Nama-nama Cewek di Sidang, Hakim Tolak Video Diputar: Gak Usah!

"Segeralah sadar, bertaubat, dan berkata jujur di dalam kasus ini agar arwah anakku tenang," ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sadar dan mengakui perbuatan mereka.

"Buat Ferdy Sambo, segeralah sadar buat Bapak. Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apa pun, pangkat apa pun, apa pun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya. Akan musnah. Mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan," katanya.

Sementara Ferdy Sambo, mengakui jika dirinya telah berbuat salah.

Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya.

Baca Juga:Pengacara Putri Sebut Nama Wanita yang Diduga Dekat dengan Brigadir J hingga Izin Putar Videonya, Hakim: Tidak Usah!

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Sambo menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi hingga mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Hal serupa juga disampaikan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dalam kasusu yang sama memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Putri mengaku dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.

Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambahnya.

Sebagai manusia, kata Putri, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa.

Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Diketahui, Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini